Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Ikut Serta Meningkatkan Kesadaran Warga Desa Harjowinangun Barat terhadap Pencatatan Akta Kelahiran Anak

  • Aug 21, 2023
  • KKN TIM II UNDIP 2023

Demi kelangsungan administrasi yang baik, sebagai satu kesatuan unsur negara, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan jalannya administrasi yang baik. Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat dapat melaksanakan tertib administrasi, salah satunya dengan melakukan pendaftaran akta kelahiran anak sebagai dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia yang didaftarkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akan tetapi, pada praktiknya, banyak orang tua yang terlambat mendaftarkan kelahiran anak mereka dan menyebabkan lambannya jalan administrasi negara.

Oleh karena itu, fenomena demikian perlu diperhatikan dan mendapat perhatian khusus, sehingga sebagai seorang mahasiswa dan bagian dari akademisi, Kezya Anggita, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (perserta Tim II KKN Universitas Diponegoro) melaksanakan sosialisasi dengan harapan meningkatkan kesadaran warga Desa Harjowinangun Barat terhadap akta kelahiran anak. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2023, di Aula Balai Desa Harjowinangun Barat, seorang akademisi dari Fakultas Hukum bernama Kezya Anggita memberikan penyuluhan mengenai urgensi pencatatan akta kelahiran anak kepada anggota Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Penyuluhan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pencatatan akta kelahiran anak dan dampak positif yang dapat diberikan oleh tindakan tersebut.

Dalam penyuluhan tersebut, Kezya Anggita menjelaskan bahwa pencatatan akta kelahiran anak memiliki urgensi yang tak dapat diabaikan. Hal ini mengacu pada data yang menyatakan bahwa pada 2021, di Jawa Tengah, angka kelahiran mencapai 508.062, sedangkan persentase anak yang memiliki akta kelahiran senilai 90,03%, hal ini berarti sebanyak 50.653 anak belum memiliki akta kelahiran. Padahal, pencatatan akta kelahiran merupakan langkah awal dalam proses pencatatan sipil yang memiliki dampak signifikan bagi kehidupan anak serta keluarganya. Tidak hanya sebagai bentuk taat hukum, pencatatan akta kelahiran juga memberikan perlindungan hukum bagi anak terhadap berbagai masalah di masa depan, seperti akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak lainnya.

Kezya Anggita juga menggambarkan bagaimana pencatatan akta kelahiran anak menjadi dasar dalam pembuatan berbagai dokumen penting, seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk, dan untuk pengurusan dokumen pentingnya di berbagai bidang. Tanpa akta kelahiran yang sah, anak bisa mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan dan haknya sebagai warga negara. Dalam sosialisasi, Kezya juga memaparkan beberapa hambatan atau dampak yang mungkin terjadi jika akta kelahiran tidak dicatatkan dengan cepat. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan anggota Kelompok PKK sebagai agen perubahan di masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pencatatan akta kelahiran anak dan berperan dalam menyosialisasikan hal ini kepada warga lainnya. Langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak serta kepentingan pencatatan sipil dalam mewujudkan masyarakat yang lebih taat hukum dan berdaya.