Meningkatkan Kesadaran terhadap Perlindungan Konsumen dan Sebagai Wujud Taat Hukum, Penting bagi Pemilik UMKM untuk Mendaftarkan Legalistas Usaha dan NIB Guna Keberlanjutan Usaha

  • Aug 21, 2023
  • KKN TIM II UNDIP 2023

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya demi keberlangsungan usaha demi menjamin perlindungan baik bagi konsumen maupun pelaku usaha sendiri. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengurusan legalitas usaha dengan mendaftarkannya pada instansi terkait guna mendapatkan akta otentik berupa sertifikat perizinan usaha yang memuat nomor induk berusaha (NIB). Pendaftaran legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa usaha mereka beroperasi secara sah dan terlindungi oleh hukum.

Pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2023, Kezya Anggita sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoto meembatu pemilik UMKM Warung jamu Seduh dan Wedang Jade, Mbak Ik untuk mendaftarkan legalitas usaha pada sektor minum herbal melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta beberapa surat pelengkap. Dalam kegiatan tersebut, pemilik Warung Jamu Seduh dan Wedang Jahe terlebih dahulu menjelaskan mengenai riwayat usaha dan memberikan informasi penting terkait usaha untuk keperluan kelengkapan data saat mengisi permohonan. Pendaftaran perizinan sendiri dilakukan dengan OSS (Online Single Submission) yang memudahkan pengusaha untuk mengurus izin-izin usaha secara terintegrasi dengan sistem satu pintu.

Selain penerbitan Sertifikat Perizinan Berbasis Risiko yang memuat NIB, melalui pendaftaran legalotas tersebut juga diperoleh berbagai surat pelengkap lainnya, seperti Surat Pernyataan Usaha Mikro terkait Tata Ruang, Surat Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Menjaga K3L yang menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pemilik UMKM dalam menjaga aspek lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta memenuhi standar usaha yang ditetapkan. Surat-surat seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Menjaga K3L (Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Dengan pendaftaran legalitas usaha ini, Warung Jamu Seduh dan Wedang Jahe tidak hanya memperoleh perlindungan hukum untuk operasionalnya, tetapi juga memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk minuman herbal yang mereka konsumsi telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik usaha juga menunjukkan sebagai warga negara yang taat dan melek hukum dengan mementingkan perlindungan konsumen. Selain itu, dengan memiliki konsentrasi terhadap hal demikian, para masyarakat menjadi lebih percaya terhadap usaha yang dijalankan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bisnis. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha UMKM lainnya yang mendaftarkan legalitas usaha mereka sehingga mampu memantu sistem administrasi yang teratur serta berpengaruh positif di kegiatan bisnis.